BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Makalah ini berjudul “Kompetensi
Guru Profesional” dirujuk dari pendapat para ahli tentang apa dan bagaimana
kompetensi seorang guru yang profesional. Dalam rangka turut serta mencerdaskan
kehidupan bangsa, peranan guru sangat penting sekali untuk membentuk sumber
daya manusia yang berkualitas dan berakhlak mulia. Kita sadari, bahwa peran
guru sampai saat ini masih eksis, sebab sampai kapanpun posisi/peran guru
tersebut tidak akan bisa digantikan sekalipun dengan mesin sehebat apapun,
mengapa? Karena, guru sebagai seorang pendidik juga membina sikap mental yang
menyangkut aspek-aspek manusiawi dengan karakteristik yang beragam dalam arti
berbeda antara satu siswa dengan lainnya. Banyak pengorbanan yang telah
diberikan oleh seorang guru semata-mata ingin melihat anak didiknya bisa
berhasil dan sukses kelak. Tetapi perjuangan guru tersebut tidak berhenti
sampai disitu, guru juga merasa masih perlu meningkatkan kompetensinya agar
benar-benar menjadi guru yang lebih baik dan lebih profesional terutama dalam
proses belajar mengajar sehari-hari.
2.
Rumusan Masalah
A. Apa yang dimaksud dengan kompetensi guru?
B. Apa yang dimaksud dengan professional?
C. Bagaimanakah Kompetensi guru professional?
3.
Tujuan
Penulisan Makalah
Untuk Mengetahui :
A. Pengertian kompetensi guru
B. Pengertian professional
C. Kompetensi guru profesional
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN KOMPETENSI GURU
Kompetensi berasal dari bahasa inggris,
yakni “ Competence” yang berarti
kecakapan, kemampuan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kompetensi adalah
kewenangan untuk menentukan sesuatu.[1] Menurut Mc. Load dalam Moh Uzer Usman (2000:14)
Kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang
dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan.Sedang yang dimaksud
dengan kompetensi guru (teacher competency) merupakan kemampuan seorang guru
dalam melaksanakan kewajiban secara bertanggung jawab dan layak. Dari pendapat
tersebut dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru merupakan kemampuan guru dalam
melaksanakan tugas-tugas sebagai pengajar yang dilakukan secara
bertanggungjawab dan layak.[2]
Sebagai mana Undang-undang pasal 1 yang berbunyi, guru
mempunyai Kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan anak pada usia dini pada jalur pendidikan
formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[3]
Adapun sifat dan sikap guru yang baik
adalah bersikap adil, percaya dan suka kepada anak didik, sabar dan rela berkorban, memiliki wibawa
dihadapan peserta didik, penggembira, bersikap baik terhadap guru yang lain, bersikap baik terhadap masyarakat, menguasai
materi, berpengetahuan luas. Jadi Guru profesional pada intinya adalah
guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Oleh karena itu,
untuk membedah aspek profesionalisme
guru berarti mengkaji kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru.
B.
PENGERTIAN
PROFESIONAL
Profesional berasal dari kata profesi
yang artinya suatu bidang pekerjaan yang ingin atau akan ditekuni oleh
seseorang. Jadi, Profesional adalah suatu bidang
pekerjaan yang memerlukan beberapa bidang ilmu yang secara sengaja harus
dipelajari dan kemudian diaplikasikan bagi kepentingan umum. Dengan kata lain
sebuah profesi rnemerlukan kemampuan dan keahlian khusus dalam melaksanakan
profesinya. Pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat
dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu. Sehingga Guru yang profesional adalah orang yang terdidik dan
terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya dalam bidangnya.
Syarat-syarat
menjadi guru professional.[4]
yaitu :
1.
Harus memiliki bakat sebagai guru.
2.
Harus memiliki keahlian sebagai guru.
3.
Memiliki kepribadian yang baik dan terintegrasi.
4.
Memiliki mental yang sehat.
5.
Berbadan sehat.
6.
Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas.
7.
Berjiwa Pancasila.
8.
Warga negara yang baik.
C.
KOMPETENSI GURU PROFESIONAL
Kompetensi guru profesional adalah kemampuan guru
untuk menguasai masalah akademik yang sangat berkaitan dengan pelaksanaan
proses belajar mengajar sehingga kompetensi ini dimiliki guru dalam menjalankan
tugasnya sebagai pendidik dan pengajar.[5]
Menurut Nana Sudjana kompetensi guru dapat dibagi
menjadi tiga bidang yaitu:
1. Kompetensi
bidang kognitif yaitu kemampuan intelektual seperti penguasaan mata pelajaran,
pengetahuan mengenai cara mengajar, pengetahuan mengenai belajar dan tingkah
laku individu, pengetahuan tentang bimbingan dan penyuluhan, pengetahuan
tentang administrasi kelas, evaluasi belajar siswa, pengetahuan tentang
kemasyarakatan serta pengetahuan umum lainnya.
2. Kompetensi
bidang sikap, artinya kesiapan dan kesediaan guru terhadap berbagai hal yang
berkenaan dengan tugas dan profesinya. Misalnya sikap menghargai pekerjaan yang
dibinanya, memiliki kemauan yang keras untuk meningkatkan hasil pekerjaannya.
3. Kompetensi
perilaku atau performance artinya kemampuan guru dalam berbagai keterampilan
atau berperilaku, seperti keterampilan mengajar, membimbing, menilai,
menggunakan alat bantu pengajaran, berkomunikasi dengan siswa, keterampilan
menyusun persiapan atau perencanaan mengajar.
Ketiga kompetensi di atas tidak berdiri
sendiri tetapi saling berhubungan dan saling mempengaruhi dan mendasari satu
sama lain. Dari kompetensi tersebut, jika ditelaah secara mendalam, maka hanya
mencakup dua bidang kompetensi yang pokok bagi guru, yaitu kompetensi guru yang
banyak hubungannya dengan usaha meningkatkan proses dan hasil belajar dapat
diguguskan ke dalam empat kemampuan yakni:
a. Merencanakan
program belajar mengajar.
b. Melaksanakan
dan memimpin atau mengelola proses belajar mengajar.
c. Menilai
kemajuan proses belajar mengajar.
d. Menguasai
bahan pelajaran dalam pengertian bahan pelajaran yaitu bidang studi atau mata
pelajaran yang dipegangnya.
Kemampuan-kemampuan yang disebutkan
dalam empat komponen di atas merupakan kemampuan yang sepenuhnya harus dikuasai
guru yang bertaraf profesional, untuk mempertegas dan memperjelas kemampuan
tersebut, berikut ini akan dibahas satu persatu.
1. Kemampuan
merencanakan program belajar mengajar
Sebelum
merencanakan belajar mengajar, guru terlebih dahulu mengetahui arti dan tujuan
perencanaan tersebut dan menguasai secara teoritis dan praktis unsur-unsur yang
terkandung di dalamnya, adapun makna dari perencanaan program belajar mengajar
adalah suatu proyeksi atau perkiraan guru mengenai kegiatan yang harus
dilakukan oleh siswa selama pengajaran itu berlangsung. Dan tujuannya adalah
sebagai pedoman guru dalam melaksanakan praktek atau tindakan mengajar.
2. Melaksanakan
kegiatan belajar mengajar
Dalam
proses belajar mengajar ini kegiatan yang harus dilaksanakan adalah menumbuhkan
dan menciptakan kegiatan siswa-siswa dengan rencana yang telah disusun. Adapun
yang termasuk dalam pengetahuan proses belajar mengajar meliputi
prinsip-prinsip mengajar keterampilan hasil belajar siswa, penggunaan alat
bantu dan keterampilan-keterampilan memilih dan menggunakan strategi atau
pendekatan mengajar. Dan kemampuan ini dapat diperoleh melalui pengalaman
langsung.
3. Memiliki
kemampuan proses belajar mengajar
Dalam menilai kemampuan dan kemajuan
proses belajar mengajar guru harus dapat menilai kemajuan yang dicapai oleh
siswa yang meliputi bidang kognitif, afektif, dan psikomotorik. Kemampuan
penilaian ini dapat dikatakan dalam dua bentuk yang dilakukan melalui
pengamatan terus menerus tentang perubahan kemajuan yang dicapai siswa.
Sedangkan penilaian dengan cara pemberian skor, angka atau nilai-nilai yang
bisa dilakukan dalam rangka penilaian hasil belajar siswa.
4. Menguasai
bahan pelajaran
Secara jelas, konsep-konsep yang harus
dikuasai oleh guru dalam penguasaan bahan pelajaran ini telah tertuang dalam
kurikulum, khususnya Garis-garis Besar Program Pengajaran (GBPP) yang disajikan
dalam bentuk pokok bahasan dan sub pokok bahasan. Dan uraiannya secara mendalam
dituangkan dalam bentuk buku paket dari bidang studi yang bersangkutan.
5. Menguasai
Landasan Kependidikan
a. UU,PP,Perpu,Perbup
b. Mengenal
tujuan pendidikan
c. Mengenal
peran sekolah dalam masyarakat
d. Mengenal
prinsip-prinsip psikologi pendidikan yang dapat dimanfaatkan dalam PBM
6. Menilai
Hasil dan Proses Belajar Mengajar
Hasil
juga bisa diartikan adalah bila seseorang telah belajar akan terjadi perubahan
tingkah laku pada orang tersebut, misalnya dari tidak tahu menjadi tahu, dan
dari tidak mengerti menjadi mengerti. Hasil belajar merupakan suatu puncak
proses belajar. Hasil belajar tersebut terjadi terutama berkat evaluasi guru.
Penilaian proses merupakan penilaian yang menitik beratkan sasaran penilaian
pada tingkat efektifitas kegiatan belajar mengajar dalam rangka pencapaian tujuan
pengajaran. Penilaian proses belajar mengajar menyangkut penilaian terhadap
kegiatan guru, kegiatan siswa, pola interaksi guru-siswa dan keterlaksanaan
proses belajar mengajar, sedangkan penilaian hasil belajar menyangkut hasil
belajar jangka panjang dan hasil belajar jangka pendek.
Fungsi
Penilaian, Penilaian mempunyai sejumlah fungsi di dalam proses belajar
mengajar, yaitu:
a. Mengetahui tingkat ketercapaian siswa
dalam kegiatan belajar.
b. Sebagai sarana umpan balik bagi seorang
guru, yang bersumber dari siswa.
c. Sebagai alat ukur untuk mengetahui
perkembangan belajar siswa.
d. Sebagai materi utama laporan hasil
belajar kepada para orang tua siswa.
Dari beberapa uraian di atas menunjukkan
betapa pentingnya penguasaan kompetensi bagi guru yang profesional, karena hal
tersebut sangat berpengaruh dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan itu
sendiri.
Dalam
pemikiran tentang peningkatan kualitas guru melalui profesionalisasi dimulai
Proyek Pengembangan Pendidikan Guru (P3G) pada tahun 1979. P3G berhasil merumuskan
3 kemampuan kompetensi penting yang harus dimiliki oleh seorang guru yang
profesional. Ketiga kompetensi tersebut adalah kompetensi profesional,
kompetensi personal, dan kompetensi sosial.
BAB III
KESIMPULAN
1. Kesimpulan
kompetensi guru merupakan kemampuan
guru dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai pengajar yang dilakukan secara bertanggungjawab
dan layak. Sedangkan Profesional adalah suatu bidang
pekerjaan yang memerlukan beberapa bidang ilmu yang secara sengaja harus
dipelajari dan kemudian diaplikasikan bagi kepentingan umum. Jadi kompetensi
guru professional adalah kemampuan guru untuk menguasai masalah akademik yang
sangat berkaitan dengan pelaksanaan proses belajar mengajar sehingga kompetensi
ini dimiliki guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan pengajar
Adapun menurut
Nana Sudjana kompetensi guru dapat dibagi menjadi tiga bidang yaitu:
1. Kompetensi
bidang kognitif
2. Kompetensi
bidang sikap
3. Kompetensi
perilaku atau performance
kompetensi di atas tidak berdiri sendiri
tetapi saling berhubungan dan saling mempengaruhi dan mendasari satu sama lain.
Dari kompetensi tersebut, jika ditelaah secara mendalam, maka hanya mencakup
dua bidang kompetensi yang pokok bagi guru, yaitu kompetensi guru yang banyak
hubungannya dengan usaha meningkatkan proses dan hasil belajar. Berikut akan
lebih diperjelas mengenai kompetensi pokok tersebut yaitu :
1. Kemampuan
merencanakan program belajar mengajar
2. Melaksanakan
kegiatan belajar mengajar
3. Memiliki
kemampuan proses belajar mengajar
4. Menguasai
bahan pelajaran
5. Menguasai
Landasan Kependidikan
6. Menilai
Hasil dan Proses Belajar Mengajar
2. Saran
Guru
yang profesional tidak hanya
tahu akan tugas, peranan dan kompetensinya. Namun dapat melaksanakan apa-apa
yang menjadi tugas dan perannya, dan selalu meningkatkan kompetensinya agar
tercapai kondisi proses belajar mengajar yang efektif dan tercapai tujuan
belajar secara optimal.
DAFTAR PUSTAKA
Sardiman, Interaksi
dan Motivasi Belajar Mengajar, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008),
hlm 125
Renika CiptaUsman, Moh. Uzer, 2000.Menjadi Guru Profesional.Bandung
Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 14
Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Pengurus Besar
Persatuan Guru Republik Indonesia, 2006, hlm 5
Sardiman, Interaksi
dan Motivasi Belajar Mengajar, (Jakarta: PT. Raja Grfafindo Persada, 2008),
hlm 134-135
1 Sardiman, Interaksi dan Motivasi
Belajar Mengajar, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008), hlm 125
[3] Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan
Dosen, Pengurus Besar P ersatuan Guru
Republik Indonesia, 2006, hlm 5
hlm 134-135

0 komentar:
Posting Komentar