Welcome to my blog, hope you enjoy reading
RSS

Selasa, 24 Maret 2015

KOMPETENSI GURU PROFESIONAL



BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang
Makalah ini berjudul “Kompetensi Guru Profesional” dirujuk dari pendapat para ahli tentang apa dan bagaimana kompetensi seorang guru yang profesional. Dalam rangka turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa, peranan guru sangat penting sekali untuk membentuk sumber daya manusia yang berkualitas dan berakhlak mulia. Kita sadari, bahwa peran guru sampai saat ini masih eksis, sebab sampai kapanpun posisi/peran guru tersebut tidak akan bisa digantikan sekalipun dengan mesin sehebat apapun, mengapa? Karena, guru sebagai seorang pendidik juga membina sikap mental yang menyangkut aspek-aspek manusiawi dengan karakteristik yang beragam dalam arti berbeda antara satu siswa dengan lainnya. Banyak pengorbanan yang telah diberikan oleh seorang guru semata-mata ingin melihat anak didiknya bisa berhasil dan sukses kelak. Tetapi perjuangan guru tersebut tidak berhenti sampai disitu, guru juga merasa masih perlu meningkatkan kompetensinya agar benar-benar menjadi guru yang lebih baik dan lebih profesional terutama dalam proses belajar mengajar sehari-hari.

2.      Rumusan Masalah
A.    Apa yang dimaksud dengan kompetensi guru?
B.     Apa yang dimaksud dengan professional?
C.     Bagaimanakah Kompetensi guru professional?

3.      Tujuan Penulisan Makalah
Untuk Mengetahui :
A.    Pengertian kompetensi guru
B.     Pengertian professional
C.     Kompetensi guru profesional


BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN KOMPETENSI GURU
Kompetensi berasal dari bahasa inggris, yakni “ Competence” yang berarti kecakapan, kemampuan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kompetensi adalah kewenangan untuk menentukan sesuatu.[1] Menurut Mc. Load dalam Moh Uzer Usman (2000:14) Kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan.Sedang yang dimaksud dengan kompetensi guru (teacher competency) merupakan kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban secara bertanggung jawab dan layak. Dari pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru merupakan kemampuan guru dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai pengajar yang dilakukan secara bertanggungjawab dan layak.[2]
Sebagai mana Undang-undang pasal 1 yang berbunyi, guru mempunyai Kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak pada usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[3]
Adapun sifat dan sikap guru yang baik adalah bersikap adil, percaya dan suka kepada anak didik,  sabar dan rela berkorban, memiliki wibawa dihadapan peserta didik, penggembira, bersikap baik terhadap guru yang lain,  bersikap baik terhadap masyarakat,  menguasai  materi, berpengetahuan luas. Jadi Guru profesional pada intinya adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk  melakukan tugas  pendidikan dan pengajaran. Oleh karena itu, untuk membedah  aspek profesionalisme guru berarti mengkaji kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru.


B.     PENGERTIAN PROFESIONAL
Profesional berasal dari kata profesi yang artinya suatu bidang pekerjaan yang ingin atau akan ditekuni oleh seseorang. Jadi, Profesional adalah suatu bidang pekerjaan yang memerlukan beberapa bidang ilmu yang secara sengaja harus dipelajari dan kemudian diaplikasikan bagi kepentingan umum. Dengan kata lain sebuah profesi rnemerlukan kemampuan dan keahlian khusus dalam melaksanakan profesinya. Pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu. Sehingga Guru yang profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya dalam bidangnya.
Syarat-syarat menjadi guru professional.[4] yaitu :
1.      Harus memiliki bakat sebagai guru.
2.      Harus memiliki keahlian sebagai guru.
3.      Memiliki kepribadian yang baik dan terintegrasi.
4.      Memiliki mental yang sehat.
5.      Berbadan sehat.
6.      Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas.
7.      Berjiwa Pancasila.
8.      Warga negara yang baik.

C.    KOMPETENSI GURU PROFESIONAL
Kompetensi guru profesional adalah kemampuan guru untuk menguasai masalah akademik yang sangat berkaitan dengan pelaksanaan proses belajar mengajar sehingga kompetensi ini dimiliki guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan pengajar.[5]
Menurut Nana Sudjana kompetensi guru dapat dibagi menjadi tiga bidang yaitu:
1.      Kompetensi bidang kognitif yaitu kemampuan intelektual seperti penguasaan mata pelajaran, pengetahuan mengenai cara mengajar, pengetahuan mengenai belajar dan tingkah laku individu, pengetahuan tentang bimbingan dan penyuluhan, pengetahuan tentang administrasi kelas, evaluasi belajar siswa, pengetahuan tentang kemasyarakatan serta pengetahuan umum lainnya.
2.      Kompetensi bidang sikap, artinya kesiapan dan kesediaan guru terhadap berbagai hal yang berkenaan dengan tugas dan profesinya. Misalnya sikap menghargai pekerjaan yang dibinanya, memiliki kemauan yang keras untuk meningkatkan hasil pekerjaannya.
3.      Kompetensi perilaku atau performance artinya kemampuan guru dalam berbagai keterampilan atau berperilaku, seperti keterampilan mengajar, membimbing, menilai, menggunakan alat bantu pengajaran, berkomunikasi dengan siswa, keterampilan menyusun persiapan atau perencanaan mengajar.
Ketiga kompetensi di atas tidak berdiri sendiri tetapi saling berhubungan dan saling mempengaruhi dan mendasari satu sama lain. Dari kompetensi tersebut, jika ditelaah secara mendalam, maka hanya mencakup dua bidang kompetensi yang pokok bagi guru, yaitu kompetensi guru yang banyak hubungannya dengan usaha meningkatkan proses dan hasil belajar dapat diguguskan ke dalam empat kemampuan yakni:
a.       Merencanakan program belajar mengajar.
b.      Melaksanakan dan memimpin atau mengelola proses belajar mengajar.
c.       Menilai kemajuan proses belajar mengajar.
d.      Menguasai bahan pelajaran dalam pengertian bahan pelajaran yaitu bidang studi atau mata pelajaran yang dipegangnya.
Kemampuan-kemampuan yang disebutkan dalam empat komponen di atas merupakan kemampuan yang sepenuhnya harus dikuasai guru yang bertaraf profesional, untuk mempertegas dan memperjelas kemampuan tersebut, berikut ini akan dibahas satu persatu.
1.      Kemampuan merencanakan program belajar mengajar
Sebelum merencanakan belajar mengajar, guru terlebih dahulu mengetahui arti dan tujuan perencanaan tersebut dan menguasai secara teoritis dan praktis unsur-unsur yang terkandung di dalamnya, adapun makna dari perencanaan program belajar mengajar adalah suatu proyeksi atau perkiraan guru mengenai kegiatan yang harus dilakukan oleh siswa selama pengajaran itu berlangsung. Dan tujuannya adalah sebagai pedoman guru dalam melaksanakan praktek atau tindakan mengajar.
2.      Melaksanakan kegiatan belajar mengajar
Dalam proses belajar mengajar ini kegiatan yang harus dilaksanakan adalah menumbuhkan dan menciptakan kegiatan siswa-siswa dengan rencana yang telah disusun. Adapun yang termasuk dalam pengetahuan proses belajar mengajar meliputi prinsip-prinsip mengajar keterampilan hasil belajar siswa, penggunaan alat bantu dan keterampilan-keterampilan memilih dan menggunakan strategi atau pendekatan mengajar. Dan kemampuan ini dapat diperoleh melalui pengalaman langsung.
3.      Memiliki kemampuan proses belajar mengajar
Dalam menilai kemampuan dan kemajuan proses belajar mengajar guru harus dapat menilai kemajuan yang dicapai oleh siswa yang meliputi bidang kognitif, afektif, dan psikomotorik. Kemampuan penilaian ini dapat dikatakan dalam dua bentuk yang dilakukan melalui pengamatan terus menerus tentang perubahan kemajuan yang dicapai siswa. Sedangkan penilaian dengan cara pemberian skor, angka atau nilai-nilai yang bisa dilakukan dalam rangka penilaian hasil belajar siswa.
4.      Menguasai bahan pelajaran
Secara jelas, konsep-konsep yang harus dikuasai oleh guru dalam penguasaan bahan pelajaran ini telah tertuang dalam kurikulum, khususnya Garis-garis Besar Program Pengajaran (GBPP) yang disajikan dalam bentuk pokok bahasan dan sub pokok bahasan. Dan uraiannya secara mendalam dituangkan dalam bentuk buku paket dari bidang studi yang bersangkutan.
5.      Menguasai Landasan Kependidikan
a.       UU,PP,Perpu,Perbup
b.      Mengenal tujuan pendidikan
c.       Mengenal peran sekolah dalam masyarakat
d.      Mengenal prinsip-prinsip psikologi pendidikan yang dapat dimanfaatkan dalam PBM
6.      Menilai Hasil dan Proses Belajar Mengajar
Hasil juga bisa diartikan adalah bila seseorang telah belajar akan terjadi perubahan tingkah laku pada orang tersebut, misalnya dari tidak tahu menjadi tahu, dan dari tidak mengerti menjadi mengerti. Hasil belajar merupakan suatu puncak proses belajar. Hasil belajar tersebut terjadi terutama berkat evaluasi guru. Penilaian proses merupakan penilaian yang menitik beratkan sasaran penilaian pada tingkat efektifitas kegiatan belajar mengajar dalam rangka pencapaian tujuan pengajaran. Penilaian proses belajar mengajar menyangkut penilaian terhadap kegiatan guru, kegiatan siswa, pola interaksi guru-siswa dan keterlaksanaan proses belajar mengajar, sedangkan penilaian hasil belajar menyangkut hasil belajar jangka panjang dan hasil belajar jangka pendek.
Fungsi Penilaian, Penilaian mempunyai sejumlah fungsi di dalam proses belajar mengajar, yaitu:
a.         Mengetahui tingkat ketercapaian siswa dalam kegiatan belajar.
b.         Sebagai sarana umpan balik bagi seorang guru, yang bersumber dari siswa.
c.         Sebagai alat ukur untuk mengetahui perkembangan belajar siswa.
d.         Sebagai materi utama laporan hasil belajar kepada para orang tua siswa.
Dari beberapa uraian di atas menunjukkan betapa pentingnya penguasaan kompetensi bagi guru yang profesional, karena hal tersebut sangat berpengaruh dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan itu sendiri.
Dalam pemikiran tentang peningkatan kualitas guru melalui profesionalisasi dimulai Proyek Pengembangan Pendidikan Guru (P3G) pada tahun 1979. P3G berhasil merumuskan 3 kemampuan kompetensi penting yang harus dimiliki oleh seorang guru yang profesional. Ketiga kompetensi tersebut adalah kompetensi profesional, kompetensi personal, dan kompetensi sosial.




BAB III
KESIMPULAN

1.      Kesimpulan
kompetensi guru merupakan kemampuan guru dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai pengajar yang dilakukan secara bertanggungjawab dan layak. Sedangkan Profesional adalah suatu bidang pekerjaan yang memerlukan beberapa bidang ilmu yang secara sengaja harus dipelajari dan kemudian diaplikasikan bagi kepentingan umum. Jadi kompetensi guru professional adalah kemampuan guru untuk menguasai masalah akademik yang sangat berkaitan dengan pelaksanaan proses belajar mengajar sehingga kompetensi ini dimiliki guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan pengajar
Adapun menurut Nana Sudjana kompetensi guru dapat dibagi menjadi tiga bidang yaitu:
1.      Kompetensi bidang kognitif
2.      Kompetensi bidang sikap
3.      Kompetensi perilaku atau performance
kompetensi di atas tidak berdiri sendiri tetapi saling berhubungan dan saling mempengaruhi dan mendasari satu sama lain. Dari kompetensi tersebut, jika ditelaah secara mendalam, maka hanya mencakup dua bidang kompetensi yang pokok bagi guru, yaitu kompetensi guru yang banyak hubungannya dengan usaha meningkatkan proses dan hasil belajar. Berikut akan lebih diperjelas mengenai kompetensi pokok tersebut yaitu :
1.      Kemampuan merencanakan program belajar mengajar
2.      Melaksanakan kegiatan belajar mengajar
3.      Memiliki kemampuan proses belajar mengajar
4.      Menguasai bahan pelajaran
5.      Menguasai Landasan Kependidikan
6.      Menilai Hasil dan Proses Belajar Mengajar

2.      Saran
Guru yang profesional tidak hanya tahu akan tugas, peranan dan kompetensinya. Namun dapat melaksanakan apa-apa yang menjadi tugas dan perannya, dan selalu meningkatkan kompetensinya agar tercapai kondisi proses belajar mengajar yang efektif dan tercapai tujuan belajar secara optimal.























DAFTAR PUSTAKA

Sardiman, Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008), hlm 125
Renika CiptaUsman, Moh. Uzer, 2000.Menjadi Guru Profesional.Bandung
Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Pengurus Besar
Persatuan Guru Republik Indonesia, 2006, hlm 5
Sardiman, Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar, (Jakarta: PT. Raja Grfafindo Persada, 2008),
hlm 134-135




1 Sardiman, Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008), hlm 125

[2] Renika CiptaUsman, Moh. Uzer, 2000.Menjadi Guru Profesional.Bandung
[3] Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Pengurus Besar P ersatuan Guru Republik Indonesia, 2006, hlm 5

[4] Sardiman, Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar, (Jakarta: PT. Raja Grfafindo Persada, 2008),
hlm 134-135


0 komentar:

Posting Komentar